MUSI RAWAS - Langkah penting dilakukan oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jumat (31/1/2025). Kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi hukum DPRD, terutama dalam memastikan setiap kebijakan publik memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara penandatanganan MoU digelar di Gedung DPRD Musi Rawas dalam forum rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, SE. Turut hadir Sekretaris DPRD Elbaroma, Plt. Kajari Abu Nawas, SH, MH, serta Sekretaris Daerah H. Ali Sadikin, M.Si. Momen ini juga disaksikan oleh para kepala seksi Kejari, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Firdaus menegaskan bahwa kemitraan antara DPRD dan Kejaksaan sangat penting di tengah kompleksitas kebijakan publik. Banyak keputusan strategis DPRD, seperti peminjaman dana pembangunan, memerlukan kajian hukum mendalam agar tidak menimbulkan risiko administratif maupun pidana.
“Kita ingin setiap kebijakan DPRD berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Karena tanpa pendampingan hukum yang tepat, keputusan publik bisa menjadi sumber masalah di masa depan,” jelas Firdaus dalam pidatonya.
Sementara itu, Plt. Kajari Abu Nawas menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga mendampingi lembaga pemerintahan daerah agar tetap berada di jalur hukum yang benar.
Menurut Abu Nawas, bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) memiliki peran penting dalam memberi konsultasi dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Selain itu, bidang Intelijen dan Pidsus juga siap membantu mencegah dan menindak setiap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kerja sama DPRD dan Kejari ini dipandang sebagai langkah maju dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang transparan, efisien, dan berintegritas. Sinergi dua lembaga ini diharapkan mampu mewujudkan prinsip good governance di Kabupaten Musi Rawas serta menjadi model kolaborasi legislatif–yudikatif yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia. ***

