DPRD Musi Rawas Kawal Aturan Baru Gaji Non-ASN, Pastikan Hak Pegawai Tetap Terlindungi

0



MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan nasional terkait penghentian pembayaran gaji pegawai non-ASN. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD pada Jumat, 28 Februari 2025.


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri Sekda Musi Rawas H. Ali Sadikin, para asisten daerah, Kepala BPKAD, Bappeda, serta OPD terkait. Dua topik utama menjadi fokus pembahasan, yaitu pra-anggaran tahun 2025 dan kebijakan penggajian non-ASN berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kebijakan baru dari Kemendagri tertuang dalam Surat Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025, yang menegaskan bahwa gaji pegawai non-ASN tidak dapat lagi dibayarkan melalui APBD mulai Februari 2025. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang menjadi perhatian DPRD dan Pemkab agar transisi berjalan mulus.


Beberapa poin penting di antaranya, pegawai non-ASN yang masih menjalani proses seleksi dapat tetap menerima honor melalui pos belanja jasa, sedangkan bagi yang sudah lolos PPPK, gajinya akan diatur melalui rekening khusus sesuai keputusan Kemendagri. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu dan yang belum masuk database BKN namun masih dalam seleksi juga tetap berhak menerima bayaran sesuai aturan.


Kebijakan tersebut dipertegas melalui Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang menekankan perlunya disiplin dalam pengelolaan pegawai daerah dan transparansi dalam pembayaran. DPRD Musi Rawas menilai langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional, namun tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai.


Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan. “Pegawai non-ASN telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Kita harus memastikan hak mereka tetap dijaga selama proses transisi,” ungkapnya.


Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Pemkab Musi Rawas akan membentuk tim koordinasi lintas OPD guna merumuskan solusi teknis, termasuk skema pembiayaan dan pendataan ulang pegawai non-ASN. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh aparatur daerah. ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)