Ngaku Khilaf Namun Delapan Korban Jadi Santapannya

0




LUBUK LINGGAU -  Hinggah saat ini sudah ada delapan korban yang menjadi dugaan pelecehan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga SMK N 1 Lubuk Linggau inisial AY (37) . 


 Hal ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA didampingi Kanit PPA, Ipda Kopran saat press relese yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau,Rabu 4 Juni 2025.


Dikatakan Kasat Reskrim dari delapan korban semua siswi wanita dengan tujuh hanya pelecehan dan satu korbannya jadi korban pencabulan. 


Sementara itu dari pengakuan AY (37)  yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau ia nekat melakukan dugaan pencabulan karena khilaf. 


"Selain itu ia huga mengaku tak ada penyebab apapun, sehingga bisa melakukan aksinya tersebut" ungkap AY


Sementara  Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan untuk modus pelaku yang merupakan guru di sekolah korban, memanfaatkan posisinya untuk memanggil korban ke ruang guru olahraga dengan alasan 

yang tidak mencurigakan.


"Setibanya korban di TKP, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila dengan berpura-pura berinteraksi secara biasa namun ternyata disertai sentuhan fisik yang melanggar batas asusila. Selain itu, pelaku juga diduga mengancam akan menjatuhkan nilai para korban apabila tidak menuruti keinginannya". Ungkapnya


Sedangkan motipnya Diduga kuat pelaku memiliki motif pribadi berupa dorongan hasrat seksual terhadap korban, yang diekspresikan melalui penyalahgunaan wewenang dan kedekatan sebagai tenaga pendidik. 


Dijelaskan Kasat Reskrim untuk kronologis pencabulan yakni korban APR (17). Saat itu pelaku AY memanggil korban APR ke ruang olahraga. 


Setibanya di sana, korban diminta untuk berdiri. Saat korban berdiri, terlapor tiba-tiba memeluk korban dari arah depan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan  menyentuh bagian sensitif tubuh korban.


Lanjut Kasat, kemudian mencium korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban kembali ke kelas. 


"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku" tambahnya


Barang Bukti (BB) yang bisa diamankan, baju, celana, celana dalam dan bra milik korban.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan dan percobaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara". Tegas Kasat Reskrim. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)