Pencuri Baterai Tower Telkomsel, Ditangkap Saat Antar Istrinya Kerumah Sakit

0



 LUBUK LINGGAU - Salah satu pencuri baterai tower Telkomsel di Kota Lubuk Linggau dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan. Tersangkanya diketahui yakni Sugiarto (38)


Mantan pekerja perbaikan tower ini yang sudah jadi  Daftar pencarian Orang (DPO) selama satu tahun 7 bulan ditangkap saat antar istrinya kerumah sakit di Lubuk Linggau pada  Minggu (1/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan


Warga Jalan  Rijani Rt.08, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau ditangkap petugas karena telah mencuri Baterai tower di Jalan Raya Tugumulyo, Rt.02, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.


Akibat  kejadian tersebut pihak PT. Infratech Indonesia mengalami kerugian berupa Baterai weida 1000ah sebanyak 4 unit, Module UBBP sebanyak 5 unit, Module UMPT sebanyak 2 unit dan SFP sebanyak 8 unit. Jika dinilai dengan uang sebesar Rp51 juta


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP  Nyoman Satrisno didampingi Kanit Polsek IPDA  Hari membenarkan dalam melakukan pencurian tersangka dibantu tiga temannya yakni Rijal, Putra, Muslim (DPO).


"Tersangka selama ini buronan dengan  lari dan bersembunyi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Untuk baterai tower langsung dijual oleh temannya melalui online dan pembelinya di Jakarta. Dan uang ia dapatnya hanya Rp500 ribu". Ungkap Kapolsek Saat diwawancarai Senin (2/6/2025)


Dijelaskan Kapolsek, bahwa cara tersangka Sugiarto melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam area tower dan membuka penutup baterai dengan menggunakan obeng dan langsung mengambil baterai tower tersebut dan baterai tower tersebut langsung di jual kepada seseorang yang berada di Jakarta melalui perantara Rizal (DPO). 


Diakui sebab terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena tersangka tidak memiliki uang  dan sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dan ia terpaksa mencuri baterai walaupun ia pekerja sebagai perbaikan tower saat itu.


Diatambahkan Kapolsek, pencurian yang dilakukan tersangka bersama rekannya terjadi pada  Minggu  10 September  2024 sekira pukul 11.30 wib di tower Jalan Raya Tugumulyo Rt.02 Keluraha  Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. 


Lanjut Kapolsek, saat itu korban Bunyamin dari PT Infratech Indonesia mendapat pesan masuk yang berisi pemberitahuan tentang kendala pada salah satu tower yang telah di curi tersangka dan saat saya cek ke lokasi ternyata di ada baterai tower yang hilang 


"Saat di cek via CCTV di temukan mobil yang digunakan pelaku Sugiarto

dan saat di cek kerumah pelaku ternyata pelaku Sugiarto sudah kabur." Papar Kapolsek.


Dengan itu pihak PT Infratech Indonesia yakni korban Bunyamin melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Linggau Selatan, denhan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 04 / II/ 2024 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL , tanggal 22 Februari  2024.


"Dengan itulah tersangka Sugiarto ditangkap. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP".Tambahnya. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)