LUBUKLINGGAU - Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menyoroti lambannya penanganan kasus pencabulan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurutnya, sudah lebih dari dua bulan kasus tersebut berjalan tanpa adanya perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami
minta Polres Lubuklinggau jangan main-main dengan kasus ini. Dua bulan
lebih mandek, apa kerja penyidik selama ini? Jangan sampai ada kesan
kasus ini sengaja dipetieskan,” tegas Firmansyah dalam pernyataannya,
Sabtu (30/8/2025).
Ia menilai, keterlambatan penyelidikan kasus
ini menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Apalagi perkara
pencabulan menyangkut harkat dan martabat korban yang harus segera
mendapatkan keadilan.
“Kasus ini menyangkut kemanusiaan. Kalau
Polres tidak serius, berarti mereka tidak berpihak pada korban,” katanya
dengan nada keras.
Firmansyah memastikan, Permahi tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kalau
memang tidak ada perkembangan, lebih baik Polres terbuka saja. Silakan
terbitkan SP3, biar publik tahu jelas duduk persoalannya. Jangan
dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya,
sikap transparan justru akan mengembalikan kepercayaan publik.
Sebaliknya, membiarkan kasus berlarut-larut hanya akan menimbulkan
kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Kalau aparat
tidak bisa menegakkan hukum secara adil, masyarakat berhak curiga ada
intervensi atau permainan di balik kasus ini,” tambahnya.
Firmansyah
juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP, kepolisian berkewajiban memberikan kepastian hukum atas setiap
laporan.
“Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke
atas. Kalau pelaku punya beking, itu sama saja mencederai keadilan,”
tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, Permahi berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses hukum di daerah.
“Kami
akan terus menyoroti, mengawal, bahkan siap turun aksi jika kasus ini
dibiarkan. Jangan anggap remeh suara mahasiswa, karena kami berdiri di
pihak rakyat dan korban,” pungkas Firmansyah.
Sebelumnya, nasip
pilu yang di alami anak dibawah umur di kota Lubuklinggau. Laporan
dugaan pencabulan telah dilaporkan oleh perempuan inisial CJ dengan
Nomor laporan STTLP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESLUBUK LINGGAU/POLDA
SUMATERA SELATAN. Namun sampai sekarang belum ada titik terang dalam
laporan ini dugaan kuat terjadi ada Oknum yang masuk angin.
Dalam
laporan tersebut, telah terjadi tindak kejahatan UU perlindungan anak
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan
Atau 82.
Adapun kronologis kejadian bermula dari korban yang
mengenakan pakaian sekolah tengah bermain di dengan teman-temannya
sekitar pukul 11.30 di Jalan Kenangga I. Saat bermain tersebut, korban
yang ada sedikit istimewa ini ditarik oleh terlapor inisial NI ke dalam
kamar rumahnya, setiba di dalam kamar rumahnya itu terlapor memaksa
korban untuk membuka celana dan memasukkan alat intinya ke dalam dubur
korban. Setelah kejadian tersebut terlapor mengancam agar korban tidak
menceritakan kejadian yang dialaminya ini ke orang lain. Namun, setelah
pulang sekolah kejadian ini diceritakan oleh korban kepada orang tuanya,
dan langsung dilaporkan ke SPK Polres Lubuklinggau pada 12 Juli 2025.
Sementara
itu, hasil keterangan dari Polres Lubuklinggau, melaluii kanit PPA Ipda
Kopran kalau permasalahan ini sedang ditindaklanjuti. Namun, belum ada
penetapan tersangka. *