Ya. Siaran langsung (live streaming) di TikTok termasuk karya cipta audio-visual.
Kalau kamu pemiliknya, kamu punya hak eksklusif untuk:
• Menyiarkan
• Merekam ulang
• Menyebarluaskan (broadcast atau upload ulang)
Jadi, kalau orang lain merekam live-mu tanpa izin dan menyebarkannya (apalagi mengubah konteksnya), itu bisa masuk pelanggaran hukum.
⸻
⚖️ Aturan Hukum Tetap Berlaku di Live TikTok
Undang-Undang Pasal & Pelanggaran Ancaman Hukuman
UU Hak Cipta (UU No. 28/2014) Pasal 9 & 113 – Menyebarkan karya tanpa izin Penjara 4 tahun / Denda Rp1 Miliar
UU ITE (UU No. 11/2008 jo. 19/2016) Pasal 27 ayat (3) – Pencemaran nama baik lewat media elektronik Penjara 4 tahun / Denda Rp750 Juta
KUHP Pasal 310 – Pencemaran nama baikPasal 335 – Perbuatan tidak menyenangkan Penjara hingga 1 tahun 4 bulan
⸻
🧾 Contoh Situasi Pelanggaran dari Siaran Live TikTok:
Situasi Bisa Dilaporkan?
Orang lain merekam live kamu lalu upload ulang tanpa izin ✅ Ya, pelanggaran hak cipta
Video kamu dipotong lalu dipelintir konteksnya untuk menjatuhkan kamu ✅ Ya, bisa pakai UU ITE (pencemaran nama baik)
Orang memotong klip live dan menjadikannya bahan hinaan atau hoaks ✅ Ya, bisa lapor sebagai penyebaran konten merugikan
Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
1. Simpan Bukti:
• Link video hasil rekaman ulang
• Tangkapan layar akun pelaku
• Bukti kamu pemilik asli konten (akun TikTok kamu, rekaman asli, dsb)
2. Laporkan ke TikTok:
• Gunakan fitur report copyright infringement
• Bisa dilakukan langsung di app atau via TikTok’s IP Complaint Form
3. Lapor ke Polisi (jika merugikan secara hukum atau pribadi)
• Gunakan UU ITE dan/atau UU Hak Cipta
• Bisa minta pendampingan advokat jika perlu