Apakah Live TikTok Dilindungi Hukum?

0



Ya. Siaran langsung (live streaming) di TikTok termasuk karya cipta audio-visual.

Kalau kamu pemiliknya, kamu punya hak eksklusif untuk:

Menyiarkan

Merekam ulang

Menyebarluaskan (broadcast atau upload ulang)


Jadi, kalau orang lain merekam live-mu tanpa izin dan menyebarkannya (apalagi mengubah konteksnya), itu bisa masuk pelanggaran hukum.



⚖️ Aturan Hukum Tetap Berlaku di Live TikTok


Undang-Undang Pasal & Pelanggaran Ancaman Hukuman

UU Hak Cipta (UU No. 28/2014) Pasal 9 & 113 – Menyebarkan karya tanpa izin Penjara 4 tahun / Denda Rp1 Miliar

UU ITE (UU No. 11/2008 jo. 19/2016) Pasal 27 ayat (3) – Pencemaran nama baik lewat media elektronik Penjara 4 tahun / Denda Rp750 Juta

KUHP Pasal 310 – Pencemaran nama baikPasal 335 – Perbuatan tidak menyenangkan Penjara hingga 1 tahun 4 bulan




🧾 Contoh Situasi Pelanggaran dari Siaran Live TikTok:


Situasi Bisa Dilaporkan?

Orang lain merekam live kamu lalu upload ulang tanpa izin ✅ Ya, pelanggaran hak cipta

Video kamu dipotong lalu dipelintir konteksnya untuk menjatuhkan kamu ✅ Ya, bisa pakai UU ITE (pencemaran nama baik)

Orang memotong klip live dan menjadikannya bahan hinaan atau hoaks ✅ Ya, bisa lapor sebagai penyebaran konten merugikan





Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

1. Simpan Bukti:

Link video hasil rekaman ulang

Tangkapan layar akun pelaku

Bukti kamu pemilik asli konten (akun TikTok kamu, rekaman asli, dsb)

2. Laporkan ke TikTok:

Gunakan fitur report copyright infringement

Bisa dilakukan langsung di app atau via TikTok’s IP Complaint Form

3. Lapor ke Polisi (jika merugikan secara hukum atau pribadi)

Gunakan UU ITE dan/atau UU Hak Cipta

Bisa minta pendampingan advokat jika perlu

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)