DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0



MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025), di Gedung Paripurna DPRD Mura.


Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sekaligus menyampaikan laporan resmi terkait pelaksanaan APBD tahun 2024. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya paripurna tersebut.


“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Musi Rawas atas dukungannya. Hari ini kami menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Suprayitno, yang juga mantan anggota DPRD Fraksi Gerindra.


Dalam pemaparannya, terdapat tiga pokok utama dalam laporan keuangan daerah, yaitu realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Seluruhnya telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan Rp 2,14 triliun dengan realisasi Rp 2,06 triliun atau 96,36 persen.

Rinciannya:


PAD: Target Rp 224,43 miliar, realisasi Rp 125,88 miliar (56,09%).


Pendapatan Transfer: Target Rp 1,9 triliun, realisasi Rp 1,92 triliun (101,08%).


Pendapatan Sah Lainnya: Target Rp 14,44 miliar, realisasi 100 persen, termasuk hibah BNPB Rp 13,24 miliar dan PT KIS Rp 1,2 miliar.


Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 2,07 triliun atau 94,58 persen dari total rencana Rp 2,19 triliun.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan tercatat Rp 50,6 miliar dari target Rp 50,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak terealisasi.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cek Olah (Fraksi Golkar), didampingi Wakil Ketua I Adzandri (PDI Perjuangan) dan Wakil Ketua II Yani Andika Saputra (Gerindra). Paripurna dihadiri 25 anggota DPRD Musi Rawas.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)